Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Laiknya dua sisi mata uang, dengan pengelolaan dana yang besar dunia pendidikan menjadi salah satu sektor rawan terjadinya korupsi, sekaligus menjadi medium yang optimum untuk menjalankan strategi preemtif guna menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.